Find Us On Social Media :

Bukan Lagi 'Darurat', PPKM Berubah Nama Pakai Level, Apa Bedanya?

By , Rabu, 21 Juli 2021 | 12:50
PPKM Darurat berganti nama jadi PPKM Level (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kini berganti nama, pakai istilah level.

Pemerintah tidak lagi memakai nama PPKM Darurat.

Diketahui PPKM Darurat memang sudah berakhir pada tanggal 20 Juli 2021 kemarin.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah memperpanjang PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli mendatang.

Namun kali ini, PPKM berganti istilah menjadi PPKM Level 4.

Meski berbeda namun aturan pengetatan masih dilakukan dalam PPKM level 4.

Berdasarkan diktum ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2021, PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa
dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

Baca Juga: 40 Titik Penyekatan PPKM Kota Medan, Catat Lokasi dan Jam Operasional

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Siapkan KTP Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer)
dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina; dan
e) industri orientasi eskpor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),
dapat beroperasi dengan ketentuan: