Find Us On Social Media :

SIM Mati saat PPKM Level 4, Polisi Kasih Dispensasi Sampai Tanggal Segini

By , Rabu, 21 Juli 2021 | 21:00
Ilustrasi perpanjang SIM selama PPKM Level 4 (Erwan/ Motor Plus)

Ini berlaku untuk pengguna mobil, motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api)

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Presiden Joko Widodo Sebut Bengkel Motor Boleh Buka Mulai Tanggal Segini

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.