Find Us On Social Media :

Catat, Pemilik Motor Listrik Bisa Pakai SIM C Asal Sesuai dengan Aturan Ini

By Muhammad Mavellyno Vedhitya,Yuka Samudera, Kamis, 22 Juli 2021 | 17:05 WIB
Ilustrasi motor listrik Gesits. (Adam Samudra)

MOTOR Plus-Online.com - Pemilik SIM C bisa pakai motor listrik asal sesuai dengan aturan ini, maksudnya apa nih?

Mulai ramai bikers yang memilih untuk menggunakan motor listrik untuk aktivitas sehari-hari.

Namun banyak yang bertanya, jika riding dengan motor listrik, apakah tetap menggunakan SIM C biasa pada umumnya?

Pengendara motor tentunya harus memiliki SIM C sebagai salah satu syarat berkendara.

Belakangan ini muncul rencana kebijakan baru penggolongan SIM C sesuai dengan motor yang dimiliki atau digunakan.

Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, CI, dan CII sendiri masih dalam tahap sosialisasi.

Nantinya ada rencana penggolongan ini bakal segera diterapkan.

Penggolongan SIM ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Baca Juga: Bulan Depan SIM C Akan Dibagi 3, Motor 500 Cc dan di Atas 500 Cc Harus Punya SIM C Jenis Ini

Baca Juga: Penggolongan SIM C Bakal Berlaku, Siapin Biaya Segini Buat Bikin Baru