Find Us On Social Media :

Masa Berlaku SIM Mati Di Saat PPKM Level 4, Boleh Gak Tunda Perpanjang Sampai PPKM Selesai?

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Kamis, 22 Juli 2021 | 15:55 WIB
Ilustrasi SIM. Masa Berlaku SIM Mati di Saat PPKM Level 4, Apakah Boleh Tunda Perpanjang Sampai PPKM Selesai? (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) mati di masa PPKM Level 4, kira-kira boleh gak ya perpanjangnya setelah PPKM selesai?

Seperti yang brother ketahui, pemerintah memang menerapkan PPKM Darurat atau yang saat ini menjadi PPKM Level 4 sejak tanggal 3 Juli 2021 lalu.

Rencana awalnya PPKM akan berakhir pada tanggal 20 Juli, tetapi ternyata diperpanjang sampai 25 Juli 2021.

Dan di masa PPKM Level 4, masyarakat juga diminta untuk mengurangi mobilitas dan pemerintah juga menerapkan pos-pos penyekatan di berbagai ruas jalan.

Kalau begitu, misalkan SIM mati di masa PPKM dan tidak bisa perpanjang, apakah ada dispensasi?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo pun memberikan jawabannya.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3-25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli- 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ujar Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo dikutip dari GridOto.com (22/7/2021).

Sementara lanjut Kombes Djati Utomo bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut wajib melaksanakan mekanisme SIM Baru.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Jadwal SIM Keliling Di Jakarta Tidak Beroperasi, Perpanjang SIM bisa Di Sini

Ia juga meminta bagi Satpas yang masuk dalam wilayah level 4 penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal.

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah biasanya," ucapnya.

Ia menambahkan, kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini, hanya berlaku bagi daerah atau provinsi yang masuk dalam penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 3-4.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.