Berdasarkan informasi di akun Instagram @pln_id, pelanggan yang akan menerima subsidi tarif adalah sebagai berikut:
Rumah Tangga daya 450 VA (R1/450 VA) - 50 persen
Bisnis Kecil daya 450 VA (B1/450 VA) - 50 persen
Industri Kecil daya 450 VA (R1/450 VA) - 50 persen
Rumah Tangga daya 900 VA Bersubsidi (R1/900 VA) - 25 persen
Semua itu dengan catatan penggunaan listrik sampai dengan pemakaian maksimum setara 720 jam nyala.
Subsidi atau potongan tarif bisa didapatkan secara otomatis baik oleh pengguna prabayar (token) saat membeli token maupun pasca-bayar setelah membayar tagihan.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Program BSU dari Pemerintah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta sesungguhnya tidak diperpanjang pada tahun 2021 ini.
Namun, pemberlakuan PPKM Darurat membuat pemerintah kembali akan mencairkan bantuan subsidi upah atau yang biasa disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jangan Kemana-mana Tukang Pos Bagikan Undangan Pengambilan Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini agak berbeda dari tahun sebelumnya.