"Jumlah penerima sebanyak 8 juta pekerja, dengan demikian butuh anggaran Rp 8 triliun," jelas Ida dalam konferensi pers, (21/7/2021).
Dalam penyaluran subsidi upah lewat bank lewat pemindahbukuan, dana dari bank penyalur ke rekening penerima.
Adapun bank yang menyalurkan BSU ini yaitu bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara.
Subsidi upah ini sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus jadinya Rp 1 juta.
"Satu kali pencairan dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," jelas Ida Fauziyah.
Supaya pencairan berjalan lancar, Ida Fauziyah meminta pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening segera diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jangan Kemana-mana Tukang Pos Bagikan Undangan Pengambilan Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu
Syarat pekerja dapat subsidi gaji (BSU);
1. Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
2. Peserta jaminan sosial tenaga dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
3. Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Gak Usah Kaget Saldo ATM Bengkak, 5 Bantuan Pemerintah Ditransfer Bulan Juli 2021
"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida Fauziyah.