Find Us On Social Media :

Tanpa STNK, BPKB, dan KTP Asli Bisa Bayar Pajak Motor, Simak Yuk Cara Aman dan Mudah Ini

By Yuka Samudera, Jumat, 23 Juli 2021 | 12:40 WIB
Foto ilustrasi STNK. Ternyata bisa bayar pajak motor tanpa STNK, BPKB, dan KTP asli. Begini caranya. (Otofemale.grid.id)

Di dalam SAMOLNAS yang dibutuhkan hanya data kepemilikan motor bukan ditunjukkan bukti fisik dari dokumen kepemilikan motor.

Syarat yang harus diisi dalam formulir di SAMOLNAS adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Polisi (NOPOL), Nomor Rangka, Nomor Handphone dan alamat e-mail.

Saat mengisi formulir tersebut gak ribet kok brother, hanya Nopol, NIK dan nomer rangka sudah cukup.

Nantinya jika data tersebut benar akan langsung keluar nilai jumlah pajak yang harus brother bayar.

Aplikasi Samolnas. (BPRD DKI Jakarta)

Jika salah satu data salah atau tidak benar, maka proses pembayaran tidak bisa dilanjutkan karena sistim menolak atau tidak terdaftar.

Jadi brother harus pastikan data yang diisi benar, sesuai dengan data yang dimiliki seperti Nopol, NIK dan nomer rangka.

Jika sudah membayar maka akan keluar E-TBPKB dan E-Pengesahan STNK yang dikirim ke alamat email.

Setelah E-TBPKB dan E-Pengesahan STNK, maka TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat rumah sesuai dengan KTP.

Baca Juga: STNK dan Berkas Diantar Jemput Bayar Pajak Kendaraan Mudah di Masa PPKM