Find Us On Social Media :

Tanpa Biaya dan Bayar Denda, Cepetan Urus Pajak Motor yang Sudah Lama Mati

By Ahmad Ridho, Jumat, 23 Juli 2021 | 12:03 WIB
Tanpa Biaya dan dan Bayar Denda, Cepetan Urus Pajak Motor yang Sudah Lama Mati (Tribunnews.com)


MOTOR Plus-online.com - Kesempatan emas urus pajak kendaraan bermotor yang sudah mati, tanpa perlu keluar biaya.

Tunggu apalagi cepat urus ke Samsat terdekat karena masih ada program pemutihan bebas denda pajak kendaraan.

Siapkan STNK dan BPKB motor Anda sebelum mengurus pemutihan.

Prosesnya cepat dan tanpa dikenakan biaya perpanjang pajak motor alias gratis.

Untuk saat ini tercatat ada 5 wilayah yang sedang mengadakan program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan.

Motor yang pajaknya habis sama sekali enggak kena denda dan pengurusannya bebas biaya.

Program pemutihan bebas denda pajak kendaraan ini masih lama.

Ada 5 provinsi yang memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

1. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung juga ikut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cepetan Diurus

Baca Juga: Kesempatan Emas Urus Pajak Motor yang Sudah Mati Tanpa Kena Denda dan Biaya Cuma di Sini