Find Us On Social Media :

Jangan Kaget Saldo ATM Nambah Rp 1 Juta, Pemerintah Kasih Bantuan Kepada 8 Juta Warga

By Aong, Minggu, 25 Juli 2021 | 07:30 WIB
Jangan kaget cek ATM saldo bertambah Rp 1 juta (Istimewa)


MOTOR Plus-online.com - Warga banyak yang kepingin dapat bantuan pemerintah berupa tunai terutama di masa seperti sekarang.

Jangan kaget saldo ATM nambah Rp 1 juta,  pemerintah kasih bantuan kepada 8 juta warga karena terdampak pandemi.    

Perlu diketahui bantuan pemerintah untuk 8 juta warga ini, per kepala dapat uang 1 juta rupiah.

Bantuan pemerintah ini diberikan kepada warga yang berpenghasilan rendah agar tidak merasa berat.

Bagi yang punya kredit kendaraan bermotor bisa dipakai untuk bayar angsuran. 

Program bantuan tersebut dalam bentuk BSU atau bantuan subsidi upah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penerima subsidi gaji ini 8 juta orang dengan total anggaran Rp 8 triliun dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Isi Nama Sesuai KTP Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu dan Banyak Lagi Cair Bulan Ini

Baca Juga: Pemotor Buruan Dapetin Diskon Listrik PLN Sampai 50 Persen, Caranya Gampang

"Jumlah penerima sebanyak 8 juta pekerja, dengan demikian butuh anggaran Rp 8 triliun," jelas Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Penyaluran BSU atau subsidi upah lewat ini melalui bank dengan cara pemindahbukuan, dana dari bank penyalur kepada rekening penerima.

Bank-bank yang menyalurkan BSU ini yaitu bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara.

Subsidi upah ini sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus jadinya Rp 1 juta.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," jelas Ida.

Agar pencairan berjalan lancar, Ida meminta pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening segera teruskan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat pekerja dapat subsidi gaji:

1. Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK

Baca Juga: Wow Bantuan Rp 1 Juta Bakal Masuk Saldo ATM Untuk 8 Juta Orang, Siap-Siap Bro

2. Peserta jaminan sosial tenaga dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.

3. Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida.

Ida juga mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4.

Adapun daftar wilayah yang masuk level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida lebih lanjut.