Find Us On Social Media :

Model Pelat Ini Ini Diburu Polisi, Dendanya Setara Cicilan Motor

By , Selasa, 27 Juli 2021 | 07:05
Ilustrasi pelat nomor modifikasi (GridOto.com)

Baca Juga: Waspada Polisi dan Debt Collector Tangkap Motor dari Kode Pelat Nomor Ini

Undang-undang itu juga mengatur pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Duh sayang banget kan denda tilangnya setara cicilan motoran.

Mendingan langsung datang aja ke Samsat.

Disana minta dibuatkan pelat nomor baru dengan persyaratan bawa BPKB, STNK dan KTP sebagai persyaratan.