Baca Juga: Waspada Polisi dan Debt Collector Tangkap Motor dari Kode Pelat Nomor Ini
Undang-undang itu juga mengatur pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Duh sayang banget kan denda tilangnya setara cicilan motoran.
Mendingan langsung datang aja ke Samsat.
Disana minta dibuatkan pelat nomor baru dengan persyaratan bawa BPKB, STNK dan KTP sebagai persyaratan.