MOTOR Plus-online.com - Tinggal menghitung hari pengguna SIM C lama masih dibiarkan menggunakan jenis motor apapun.
Jangan asal naik motor, cek SIM anda polisi incar kode ini jika tak sesuai segera bikin baru ikuti jenis motor yang dipakai.
Pemakai SIM C lama hanya dibolehkan menggunakan motor tertentu alias tidak sebebas dulu.
Kini peraturan baru penggolongan SIM C membatasi bikers dalam mengendarai motor berdasarkan kapasitas mesin.
Jadi nanti di SIM C ada kode tambahan I dan II yaitu SIM C, CI dan CII.
Penggolongan SIM sudah dilakukan sosialisasi oleh Korlantas Polri terus.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, mengatakan, aturan pengolongan SIM sudah diundangkan sejak Februari lalu.
Sejak itu Korlantas Polri mulai gencar sosialisasi sambil mempersiapkan fasilitas agar Agustus 2021 terealisasi.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Selasa 27 Juli 2021, SIM Hilang Bisa Bikin di Sini?
Baca Juga: Siap-siap Mulai Bulan Depan SIM C1 Berlaku Buat Motor Matic Jenis Ini
Katanya aturan penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur pembagian tiga golongan SIM C, yakni C, CI, dan CII.
“Kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan sambil kita mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan” ujar Arief, dilansir dari siaran Youtube NTMC Channel, Minggu (25/7/2021).
Diberlakukannya penggolongan SIM C, para pengendara motor di atas 250 cc dan di atas 500 cc, pada Agustus nanti sudah mulai bisa meningkatkan golongan SIM C.