Find Us On Social Media :

Jangan Asal Naik Motor, Cek SIM Anda Polisi Incar Kode Ini Jika Tak Sesuai Segera Bikin Baru

By , Selasa, 27 Juli 2021 | 10:10
Foto ilustrasi. Jangan asa naik motor. Perhatikan kode SIM C anda (Tribunnews)

“Di Perpol No. 5 itu sekarang SIM C dibagi jadi 3 golongan, jadi SIM C untuk roda dua sampai dengan 250 cc, kemudian CI itu untuk 250 cc sampai 500 cc, dan CII itu untuk roda dua di atas 500 cc,” ucap Arief.

Katanya untuk memperoleh SIM CII, dalam aturan baru itu harus melakukan peningkatan golongan.

“Dari SIM C, kita harus punya SIM C minimal 1 tahun, baru kemudian bisa meningkat ke CI selama 1 tahun juga, baru kemudian bisa ke SIM CII,” kata Arief.

"Tidak bisa langsung, karena kompetensinya berbeda antara motor di bawah 250 cc sampai 500 cc, dan yang di atas 500 cc," tuturnya.