"Itu akan diberikan Rp 500.000 untuk dua bulan sehingga per orang akan mendapatkan Rp 1 juta," jelas dia.
Perlu diketahui juga, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta selain upah di bawah Rp 3,5 juta, yaitu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat mengatakan, pekerja yang mendapat BSU harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.
Supaya proses pencairan berjalan lancar, Ida meminta pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening segera setor nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut syarat dapat bantuan subsidi upah:
1. Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
Baca Juga: 9 Bantuan Pemerintah Siap Disalurkan Usai PPKM Level 4 Diperpanjang
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Namun hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut waktu pencairan subsidi upah ini.
Hanya dijelaskan bahwa pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur.
Prosesnya dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara.
Kemudian dana tersebut akan dicairkan ke rekening penerima.