Find Us On Social Media :

Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Kepada Warga Wilayah PPKM Darurat Siap-siap Cek Saldo ATM

By Aong, Selasa, 27 Juli 2021 | 12:45 WIB
Cek saldo ATM bantuan Rp 1 juta diberikan untuk warga wilayah PPKM Darurat (DOK MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Warga yang tinggal di wilayah PPKM darurat level 3 dan level 4 jangan pusing masalah keuangan.

Bantuan Rp 1 juta ditransfer kepada warga wilayah PPKM darurat siap-siap cek saldo ATM bisa dipakai untuk keperluan harian.

Uang bantuan Rp 1 juta diberikan kepada warga yang memiliki penghasilan rendah yang bisa diketahu dari saldo ATM-nya.

Kalau tahun kemarin bantuan diberikan kepada warga yang memiliki penghasilan di bawah 2 juta.

Tapi, sekarang bantuan khusus di wilayah PPKM untuk warga yang punya penghasilan di bawah Rp 3,5 juta.

Bantuan Rp 1 juta ini dari pemerintah pusat dalam program subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Dikutip dari Kompas.com, Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  mengatakan tak hanya pekerja di wilayah PPKM Level 4, subsidi upah juga diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level 3.

"Ini (subsidi upah) pemerintah siapkan selain di daerah level 4, juga di level 3 dan dana yang disediakan sebesar Rp 8,8 triliun," jelas Airlangga ketika memberikan keterangan pers, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Bawa Fotocopy KTP dan KK Bantuan Rp 600 Ribu Bisa Diambil di Kantor Pos Tanpa Potongan

Baca Juga: Bukan Duit Nyasar, Saldo Rekening Tiba-tiba Bertambah Rp 1,2 Juta Bulan Agustus

Katanya subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan kepada pekerja yang memenuhi ketentuan.

Sehingga, besaran bantuan subsidi gaji yang akan diterima oleh pekerja adalah sebesar Rp 1 juta untuk 2 bulan.

"Itu akan diberikan Rp 500.000 untuk dua bulan sehingga per orang akan mendapatkan Rp 1 juta," jelas dia.

Perlu diketahui juga, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta selain upah di bawah Rp 3,5 juta, yaitu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat mengatakan, pekerja yang mendapat BSU harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

Supaya proses pencairan berjalan lancar, Ida meminta pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening segera setor nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut syarat dapat bantuan subsidi upah:

1. Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK

Baca Juga: 9 Bantuan Pemerintah Siap Disalurkan Usai PPKM Level 4 Diperpanjang

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Namun hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut waktu pencairan subsidi upah ini.

Hanya dijelaskan bahwa pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur.

Prosesnya dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara.

Kemudian dana tersebut akan dicairkan ke rekening penerima.