Find Us On Social Media :

Dicegat Debt Collector Tarik Paksa Motor, Sebut Kata 'Ajaib' Ini Langsung Ciut

By Joni Lono Mulia, Selasa, 27 Juli 2021 | 20:40 WIB
Ilustrasi. Diciduk debt collector gak perlu takut lagi, tinggal minta ini doang (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Gak perlu was-was kena cegat debt collector alias mata elang di tengah jalan sampai tarik paksa motor, tinggal sebut kata 'ajaib' langsung ciut.

Tingkah debt collector yang suka mencegat dan tarik paksa motor debitur dapat dihentikan dengan kata 'ajaib' yaitu menanyakan kelengkapan administrasi, surat-surat atau dokumen.

Apalagi aksi debt collector atau mata elang sampai tarik paksa motor meresahkan banyak pemotor.

Biasanya sih, debt collector atau mata elang mencegak dan menarik motor debitur yang menunggak cicilan kreditnya.

Tingkah polah yang cenderung kasar dan penuh pemaksaan seringkali berujung keributan hingga bangku hantam antara debt collector dan pemotor.

Padahal pihak terkait dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada debt collector perusahaan pembiayaan untuk mengikuti sejumlah aturan.

Seperti yang dijelaskan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah kelengkapan administrasi, surat-surat atau dokumen.

Riswinandi Idris menjelaskan, dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan bukti jaminan fidusia.

Baca Juga: Tinggal Bacain Pasal Ini Debt Collector Bisa Berubah Jadi Ramah

Baca Juga: Cekcok Debt Collector Gara-gara Motor Kreditan Berujung Pembacokan, Korban Tergeletak Berlumuran Darah

"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," ujar Riswinandi Idris dalam sebuah diskusi virtual, (26/7/2021).

Kalau debt collector tidak menunjukkan kelengkapan administrasi atau dokumen tersebut.

Debitur atau pemotor bisa menanyakan dokumen-dokumen tersebut agar terhindar dari oknum debt collector.

Sementara itu bagi perusahaan pembiayaan, sebelum melakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan diwajibkan untuk mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet.

"Sehingga tidak ada lagi dispute," ujar Riswinandi.

Baca Juga: Ternyata Segini Bayaran Debt Collector Untuk Tarik Satu Motor, Pantes Berani Berhentiin Pemotor di Jalan

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang.

Namun begitu, Riswinandi Idris menyebutkan, pada pelaksanaannya debt collector selaku pihak ketiga kerap kali melakukan penagihan dilakukan dengan aksi yang tidak menyenangkan.

Oleh karenanya, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.

"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," pungkas Riswinandi Idris.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Wajibkan Debt Collector Bawa Surat Tugas dan Sertifikat Profesi dalam Penagihan Utang"