Sebagai catatan, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta selain upah di bawah Rp 3,5 juta.
Brother harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat mengatakan, pekerja yang mendapat BSU harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.
Agar proses pencairan berjalan lancar, Ida meminta pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening segera setor nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut syarat dapat bantuan subsidi upah:
Baca Juga: Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Kepada Warga Wilayah PPKM Darurat Siap-siap Cek Saldo ATM
1. Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Tapi hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut waktu pencairan subsidi upah ini.
Hanya dijelaskan bahwa pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur.
Prosesnya dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara.
Kemudian dana tersebut akan dicairkan ke rekening penerima.
Nah kita tunggu saja informasi selanjutnya bro.