Seperti pemilik bengkel motor kecil atau usaha tambal ban, bisa mendapat tambahan modal usaha ini.
Bantuan Rp 1,2 juta ini disebut BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro yang bulan Juli 2021 masuk tahap 3.
Besaran BLT tahun 2021 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya senilai Rp 2,4 Juta.
Bantuan BLT UMKM 2021 kali ini tercatat senilai Rp 1,2 Juta.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan tahun ini pemerintah menyediakaan kuota 12,8 juta pelaku UMKM penerima BLT UMKM.
Baca Juga: Cek di Bank BRI atau BNI, Pemerintah Salurkan Bantuan Rp 1,2 Juta Bulan Juli-September 2021
Total anggaran yang disediakan sebanyak Rp 15,36 triliun.
Syarat pelaku UMKM mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, simak di bawah ini bro:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Untuk penyaluran BLT UMKM melalui BRI, penerima sudah bisa dicek dengan memasukkan NIK di eform.bri.co.id.