Find Us On Social Media :

SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini

By , Kamis, 29 Juli 2021 | 07:00
SIM Mati Enggak Usah Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini (Kompas.com)

Buat brother yang ingin perpanjang SIM bisa sambangi 5 Satpas yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat

Baca Juga: Siap-siap Mulai Bulan Depan SIM C1 Berlaku Buat Motor Matic Jenis Ini

2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur

3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat

4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara

5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan

Harap diperhatikan jam operasional dari Satpas SIM:

HARI JAM
Senin - Jumat 08:00 - 14:00
Sabtu 08:00 - 12:00
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-

2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Baca Juga: Jangan Asal Naik Motor, Cek SIM Anda Polisi Incar Kode Ini Jika Tak Sesuai Segera Bikin Baru