Find Us On Social Media :

Cepat SIM Mati Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini Buruan Jangan Ketinggalan

By , , Kamis, 29 Juli 2021 | 09:30
Cepat SIM Mati bisa diperpanjang sampai tanggal segini (DOK MOTOR Plus)

SIM bisa diperpanjang hanya berlaku saat ini.

Polri kasih dispensasi waktu untuk pemilik SIM yang mati saat PPKM level 4.

Sebelumnya Polri memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang mati masa berlakunya saat PPKM darurat berlaku.

Pemilik SIM mati di tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 Polri kasih dispensasi untuk memperpanjang di tanggal 21 hingga 27 Juli 2021.

Yang tak memperpanjangan SIM dimasa tenggang waktu yang diberikan maka harus membuat SIM baru.

Namun dengan diperpanjangnya PPKM darurat jadi PPKM level 4 Polri memberikan dispensasi lagi.

Baca Juga: PPKM Level 4, Polisi Perpanjang Masa Dispensasi SIM Mati Hingga Tanggal Segini

Pemilik SIM yang mati ditanggal 21 hingga 25 Juli 2021 bisa perpanjang di tanggal 27 hingga 2 Agustus 2021.

Giman dengan pemilik SIM mati di masa PPKM Darurat tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 apakah tenggang waktunya diperpanjang?

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo memberikan jawaban.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3-25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ujar Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo dikutip dari GridOto.com.

Lanjut Kombes Djati Utomo, pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut wajib melaksanakan mekanisme SIM Baru.

Ia juga meminta bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 4 penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal.