"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah biasanya," ucapnya.
Ia menambahkan, kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini, hanya berlaku bagi daerah atau provinsi yang masuk dalam penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 3-4.
Baca Juga: Bukan Mitos Jangan Pakai Baju Biru Ketika Bikin dan Perpanjang SIM Kalau Mau Selamat
Ingat perhatikan jam operasional Satpas SIM:
HARI JAM
Senin - Jumat 08:00 - 14:00
Sabtu 08:00 - 12:00
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-
2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM akan dikenai biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM Rp 25 ribu.
Sedangkan asuransi, sebesar Rp 30.000.-