Find Us On Social Media :

Cepat SIM Mati Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini Buruan Jangan Ketinggalan

By M. Adam Samudra,Aong, Kamis, 29 Juli 2021 | 09:30 WIB
Cepat SIM Mati bisa diperpanjang sampai tanggal segini (DOK MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat banyak yang menganggap SIM mati tidak bisa diperpanjang dan harus bikin baru dengan biaya mahal.

Cepat SIM mati bisa diperpanjang sampai tanggal segini buruan jangan ketinggalan siapkan biaya dan persyaratannya.  

Daripada bikin SIM baru dengan prosedur yang lama mendingan segera diperpanjang jangan sampai lewat batas waktunya.

Bikin SIM baru akan berisiko melalui tahap tes dari mulai tes tertulis sampai tes praktik.

Belum ditambah lagi kalau gagal ketika tes harus diulang sampai benar-benar lulus.

Akan memakan waktu yang lebih banyak dan berakibat banyak uang yang dikeluarkan.

Bahkan banyak yang frustasi dengan kepikiran memanfaatkan jasa calo dalam pembuatan karena beberapa kali tidak lulus.

Nah, mumpung masih ada kesempatan diberikan dispensisasi bagi para pemilik SIM yang mati bisa diperpanjang segera manfaatkan.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 29 Juli 2021, Masih Ada Dispensasi Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini

SIM mati bisa diperpanjang berlaku ketika masa PPKM Level 4.

Namun ketika sudah normal lagi, SIM mati wajib bikin baru.

SIM bisa diperpanjang hanya berlaku saat ini.

Polri kasih dispensasi waktu untuk pemilik SIM yang mati saat PPKM level 4.

Sebelumnya Polri memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang mati masa berlakunya saat PPKM darurat berlaku.

Pemilik SIM mati di tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 Polri kasih dispensasi untuk memperpanjang di tanggal 21 hingga 27 Juli 2021.

Yang tak memperpanjangan SIM dimasa tenggang waktu yang diberikan maka harus membuat SIM baru.

Namun dengan diperpanjangnya PPKM darurat jadi PPKM level 4 Polri memberikan dispensasi lagi.

Baca Juga: PPKM Level 4, Polisi Perpanjang Masa Dispensasi SIM Mati Hingga Tanggal Segini

Pemilik SIM yang mati ditanggal 21 hingga 25 Juli 2021 bisa perpanjang di tanggal 27 hingga 2 Agustus 2021.

Giman dengan pemilik SIM mati di masa PPKM Darurat tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 apakah tenggang waktunya diperpanjang?

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo memberikan jawaban.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3-25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ujar Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo dikutip dari GridOto.com.

Lanjut Kombes Djati Utomo, pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut wajib melaksanakan mekanisme SIM Baru.

Ia juga meminta bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 4 penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal.

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah biasanya," ucapnya.

Ia menambahkan, kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini, hanya berlaku bagi daerah atau provinsi yang masuk dalam penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 3-4.

Baca Juga: Bukan Mitos Jangan Pakai Baju Biru Ketika Bikin dan Perpanjang SIM Kalau Mau Selamat

Ingat perhatikan jam operasional Satpas SIM:

HARI JAM

Senin - Jumat 08:00 - 14:00

Sabtu 08:00 - 12:00

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-

2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM akan dikenai biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM Rp 25 ribu.

Sedangkan asuransi, sebesar Rp 30.000.-