"Tapi belum di lima tahun berikutnya atau bahkan di usia-usia tertentu kemampuan kita untuk mengemudi itu masih sama," tambahnya.
Baca Juga: Asyik Nih SIM Mati Ternyata Masih Bisa Diperpanjang, Apa Saja Syarat yang Perlu Dibawa
"Itulah kenapa SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, sepanjang pemohon memenuhi persyaratan,"
Penggolongan SIM C
Arief juga menjelaskan, SIM C akan dibagi dalam 3 golongan di tahun 2021 ini.
Aturan penggolongan SIM C tertuang dalam Perpol No 5 tahun 2021 tentang penandaan dan penerbitan SIM.
Di mana pemilik SIM C cuma boleh pakai motor berkapasitas mesin sampai 250 cc.
Baca Juga: Cepat SIM Mati Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini Buruan Jangan Ketinggalan
Kemudian SIM CI bisa memakai motor bermesin 250 - 500 cc.
Lalu untuk SIM CII berlaku untuk motor di atas mesin 500 cc.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku di wilayah Polri, untuk SIM C baru, ataupun SIM CI ataupun SIM CII tetap sama, PNBP-nya Rp 100 ribu," tutur Arief.
Aturan tersebut juga mengatur soal biaya perpanjang untuk masing-masing SIM.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 29 Juli 2021, Masih Ada Dispensasi Sampai Tanggal Segini