Find Us On Social Media :

SIM Mati Gak Usah Buat Baru dan Masih Bisa Diperpanjang dengan Biaya Segini, Tapi Ada Syaratnya

By , Jumat, 30 Juli 2021 | 06:44
Ilustrasi SIM. SIM Mati Gak Usah Buat Baru dan Masih Bisa Diperpanjang Dengan Biaya Segini, Tapi Ada Syaratnya (Tribunnews.com)

Ketentuan di atas disebutkan berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya.

Adapun mekanisme penerbitan SIM baru antara lain adalah mengikuti ujian secara teori maupun praktik.

Tetapi kalau brother gak mau menunda layanan Satpas ataupun SIM Keliling masih tetap dibuka kok.

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.