Find Us On Social Media :

Gak Perlu Bikin Baru, SIM Mati Bisa Diperpanjang dengan Syarat, Segini Biayanya

By Yuka Samudera, Jumat, 30 Juli 2021 | 11:48 WIB
Ilustrasi SIM. Gak perlu bikin baru, SIM mati bisa diperpanjang dengan syarat dan biaya segini. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

Maka dari itu, pemerintah kasih dispensasi untuk brother yang tidak sempat memperpanjang SIM selama PPKM Level 4.

Program ini seperti yang dikutip dari postingan di akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, yaitu:

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 3-7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Program dispensasi perpanjang SIM. (Twitter @TMCPoldaMetro)

Seperti yang diketahui, ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya.

Untuk mekanisme penerbitan SIM baru antara lain adalah mengikuti ujian secara teori maupun praktik.

Namun jika brother gak pengen menunda layanan Satpas ataupun SIM Keliling masih tetap dibuka kok.

Untuk biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Asyik Nih SIM Mati Ternyata Masih Bisa Diperpanjang, Apa Saja Syarat yang Perlu Dibawa