Find Us On Social Media :

Gak Perlu Bikin Baru, SIM Mati Bisa Diperpanjang dengan Syarat, Segini Biayanya

By , Jumat, 30 Juli 2021 | 11:48
Ilustrasi SIM. Gak perlu bikin baru, SIM mati bisa diperpanjang dengan syarat dan biaya segini. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Program dispensasi perpanjang SIM. (Twitter @TMCPoldaMetro)

Seperti yang diketahui, ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya.

Untuk mekanisme penerbitan SIM baru antara lain adalah mengikuti ujian secara teori maupun praktik.

Namun jika brother gak pengen menunda layanan Satpas ataupun SIM Keliling masih tetap dibuka kok.

Untuk biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Asyik Nih SIM Mati Ternyata Masih Bisa Diperpanjang, Apa Saja Syarat yang Perlu Dibawa

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.

Nah untuk brother yang SIM-nya sudah mati, bisa coba program ini nih!