Find Us On Social Media :

Pajak Motor Mati Langsung Bawa ke Samsat Terdekat, Pengurusan Gratis dan Bebas Bayar Denda

By Ahmad Ridho, Sabtu, 31 Juli 2021 | 08:01 WIB
Pajak Motor Mati Langsung Bawa ke Samsat Terdekat, Pengurusan Gratis dan Bebas Bayar Denda (Tribunnews.com)

Adapun item pajak yang akan mendapatkan relaksasi yakni pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok.

4. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah juga masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor

Masa berlakunya sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.

Pada program pemutihan kali ini, Pemprov Jawa Tengah hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor.

5. Kalimantan Timur

Pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur.

Baca Juga: Ini Komentar Bank Indonesia Tentang Uang Recehan Rp 1.000 yang Bisa Beli Dua Honda BeAT

Adapun diskon PKB sebesar 20% serta diskn 40% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Ditambah sanksi administrasi dihapus dan bebas pajak progresif bro.

Dikutip dari Instagram @bapendakaltim, pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak Senin (5/7/2021) sampai 31 Agustus 2021.

Ayo datang ke Samsat terdekat, buruan lunasin pajak kendaraannya jangan sampai telat!