Find Us On Social Media :

Mulai Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Buruan Bayar Hadiahnya Bikin Ngiler

By Yuka Samudera, Sabtu, 31 Juli 2021 | 20:45 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Mulai Agustus 2021 pemutihan pajak kendaraan diberlakukan di wilayah ini. (Kompas.com)

1. STNK asli

2. E-KTP asli

3. SKKP/SKPD terakhir

4. BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya)

Lalu untuk persyaratan khusus pajak lima tahunan yakni sebagai berikut:

1. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan.

2. Bukti hasil cek fisik (Khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK/ubah bentuk ganti mesin/ganti pemilik/mutasi masuk/keluar).

2. BPKB asli (Khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK/ubah bentuk ganti mesin/ganti pemilik/mutasi masuk/keluar).

Baca Juga: Akhir Juli Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Daerah, Cepet Urus