Find Us On Social Media :

Hukum Menghalangi Ambulans STNK Diblokir Gak Bisa Diperpanjang dan Rumah Didatangi Polisi

By Aong, Minggu, 1 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Ilustrasi mobil Ambulan milik YNCI (Dok. YNCI)

MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba menghalangi ambulans yang melintas di jalan raya bawa pasien atau orang meninggal.

Hukum menghalangi ambulans STNK diblokir gak bisa diperpanjang dan rumah didatangi polisi jadi bikin repot sendiri. 

Perlu diingat ketika berkendara di jalan raya tidak hanya harus mematuhi rambu lalu lintas dan petugas yang mengatur. 

Namun pengendara juga harus tahu situasi atau kondisi agar tidak merugikan dan berbahaya bagi orang lain. 

Seperti kalau ada ambulans yang lewat segera para pengguna jalan lainnya minggir dan memberi jalan.

Kalau menghalangi ambulans melanggar Undang-Undangan nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dikutif dari Kompas.com, Budiyanto mantan Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, setiap pengendara wajib mematuhi ketentuan.

Bagi yang tidak mematuhinya termasuk pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Viral, Video Balap Liar Di Tengah Iring-iringan Ambulans, Apa Tujuannya?

Baca Juga: Street Manners: Ambulans Bawa Orang Sakit atau Mobil Jenazah yang Wajib Dikasih Jalan