Find Us On Social Media :

Laporin Debt Collector Yang Sebar Data Diri Kreditur, Bisa Nangis Selama 6 Tahun

By Erwan Hartawan, Minggu, 1 Agustus 2021 | 19:30 WIB
ilustrasi Laporin debt collector yang sebat data diri kreditur (shutterstock.com)

MOTOR Plus-Online.com - Yuk laporin debt collector yang sebar data diri kreditur.

Pelaku bisa menangis di penjara selama 6 tahun.

Penyebaran ini biasa dilakukan dengan sengaja untuk mengancam atau membuat malu orang yang punya utang.

Tapi tahu gak brother penyebaran tersebut disebut doxing.

Doxing adalah perbuatan menyebarkan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin.

Bentuknya bisa berupa foto, alamat rumah, nomor ponsel sampai data personal lainnya.

Kasus yang banyak terjadi, doxing dilakukan dengan sengaja untuk meneror seseorang.

Buat sebagian orang, hal ini diremehkan hanya sebagai membuka data pribadi ke publik.

Baca Juga: Para Debt Collector Nangis Guling-guling Hilang Pekerjaan, Aplikasi Penagih Hutang Segera Dihapus 

Baca Juga: Debt Collector Arogan Bakal Panas Dingin Gegara Aplikasi Ini Diminta Untuk Diblokir