Find Us On Social Media :

Di Rumah Aja! Polisi Incar Pemakai Skutik dan Moge dengan Sanksi Tilang Rp 1Juta Mulai Agustus Ini

By Aong, Senin, 2 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Ilustrasi polisi razia moge (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Catat begitu menginjak bulan kemerdekaan jangan sembarang naik motor jika tak mau ditilang polisi.

Di rumah aja! Polisi incar pemakai skutik dan moge dengan sanksi tilang Rp 1 juta, mulai Agustus ini jangan bepergian dulu.

Perlu diketahui bahwa sejak bulan Agustus 2001 ini Polisi Republik Indonesia akan menerapkan aturan pengelompokan SIM C.

Dalam pengelompokan SIM C sesuai cc atau kapasitas silinder mesin motor yang dipakai penggunanya.

Memang sih Polri belum menyebut mulai tanggal pasti pemberlakuan SIM C ini tapi perlu waspada.

Soalnya di beberapa kesempatan, Polri menyebut bulan Agustus jadi target penerapan aturan pengelompokan SIM ini.

"Diharapkan masyarakat pengguna jalan atau pengemudi kendaraan bermotor bisa lebih tertib bisa lebih taat terhadap aturan berlalu lintas," ujar AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Direktorat Regident Korlantas Polri di Ngobrol Virtual (NGOVI) garapan OTOMOTIFGROUP, Kamis lalu (29/7/2021).

Sejak itu Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi sekaligus menyiapkan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan.

Baca Juga: Ternyata SIM Hilang Gak Semua Satpas Bisa Proses, Cuma Bisa Di Sini

Baca Juga: Siap-siap Penggolongan SIM Diterapkan Sebentar Lagi, Ini Bocoran Lainnya

“Kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan sambil kita mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan” ungkap Arief, dilansir dari siaran Youtube NTMC Channel belum lama ini.

Penggolongan SIM C sesuai kapasitas mesin tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pada Pasal 3 ayat 2 Perpol tersebut, dijabarkan penggolongan SIM C secara detail sebagai berikut:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Di segmen motor matic terdapat beberapa merek dan model yang penggunanya harus memiliki SIM CI karena kubikasi mesin di rentang 251 cc - 500 cc.

Sebagai contoh, beberapa skutik tersebut ada Yamaha TMax, Honda X-ADV, BMW C 400 X, BMW C 400 GT, Max SYM 400i, Cruisym 300i, Vespa GTS Super Tech 300, hingga Piaggio MP3 500.

Baca Juga: Saldo ATM Langsung Ambles, Segini Denda Tilang SIM Mati Gara-Gara Lupa Perpanjang

Jika menggunakan motor tidak sesuai dengan SIM yang dipakai bisa dianggap tidak punya atau tidak memiliki SIM.

Pengendara tidak memiliki SIM diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, sanksinya pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Jadi, dendanya tidak punya SIM bukan Rp 500 ribu melainkan Rp 1 juta.

"Kami berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama seluruh satpas yang ada di Kota, Kabupaten juga bisa melakukan peningkatan golongan SIM C menjadi SIM CI," tutup AKBP Arief Budiman.