Find Us On Social Media :

PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agutus, Begini Aturan Perjalanan Buat Pemotor

By , Senin, 02 Agustus 2021 | 20:30
PPKM level 4 Diperpanjang aturan untuk pemotor (TribunJateng.com)

Diperpanjangnya PPKM artinya ikut diperpanjag juga soal aturan perjalanan.

Berikut aturan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api):

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa atau Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: Serbu PLN Bagi-bagi Subsidi Listrik Bulan Agustus, Begini Cara Dapatinnya

Selain itu syarat perjalanan pada transportasi umum menurut Imendagri PPKM Level 4, pengaturan kapasitas maksimal bisa mencapai 70 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk wilayah Jakarta sendiri dikategorikan dalam level 4, termasuk Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Serang, Bandung, Purwakarta, Cimahi, Bogor, Tasikmalaya, Bekasi, Banjar, Karawang, Depok, Cirebon, Yogyakarta dan beberapa kota lain di Jawa Tengah serta Jawa Timur.