Find Us On Social Media :

PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agutus, Begini Aturan Perjalanan Buat Pemotor

By Erwan Hartawan, Senin, 2 Agustus 2021 | 20:30 WIB
PPKM level 4 Diperpanjang aturan untuk pemotor (TribunJateng.com)

MOTOR Plus-Online.com - PPKM Level 4 kembali diperpanjang, begini aturan perjalanan buat pemotor.

Sebelumnya kebijakan aturan PPKM level 4 akan berakhir pada 2 Agustus 2021 ini.

Namun kebijakan tersebut kembali diperpanjang terhitung dari sejak 3 hingga 9 Agustus 2021.

Keputusan perpanjangan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Meski sudah mengalami penurunan kasus namun sampai 2 Agustus 2021 ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah tercatat sebesar 3.462.800.

Jumlah itu berdasarkan data Satgas Covid-19, setelah mencatat adanya penambahan 22.204 kasus baru dalam 24 jam terakhir.

Jumlah itu berdasarkan data Satgas Covid-19, setelah mencatat adanya penambahan 22.204 kasus baru dalam 24 jam terakhir.

Baca Juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Intip Lagi Syarat Berkendara

Baca Juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Perlu Bikin Baru, Syaratnya Cuma Ini

Angka kematian juga tercatat tinggi, yang totalnya mencapai 97.291 orang.

Jumlah ini terjadi setelah ada penambahan 1.568 angka kematian akibat Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Diperpanjangnya PPKM artinya ikut diperpanjag juga soal aturan perjalanan.

Berikut aturan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api):

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa atau Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: Serbu PLN Bagi-bagi Subsidi Listrik Bulan Agustus, Begini Cara Dapatinnya

Selain itu syarat perjalanan pada transportasi umum menurut Imendagri PPKM Level 4, pengaturan kapasitas maksimal bisa mencapai 70 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk wilayah Jakarta sendiri dikategorikan dalam level 4, termasuk Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Serang, Bandung, Purwakarta, Cimahi, Bogor, Tasikmalaya, Bekasi, Banjar, Karawang, Depok, Cirebon, Yogyakarta dan beberapa kota lain di Jawa Tengah serta Jawa Timur.