Find Us On Social Media :

Nasib Bengkel Motor Dan Ojol Setelah Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus

By , Senin, 02 Agustus 2021 | 21:00
Ilustrasi nasib bengkel di tengah PPKM level 4 (Wisnu Gridoto)

- Lalu klik "Cari";

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Perlu Bikin Baru, Syaratnya Cuma Ini

Bila belum juga mendapatkan bantuan, coba cek kelengkapan data Anda sebagai berikut:

- Pastikan NIK KTP sesuai

- Cukup daftar di satu lembaga penyalur

- Pastikan alamat yang didaftarkan sama dengan yang ada di KTP.

Cara Mencairkan BLT UMKM: