Sekadar info brother, Penggolongan SIM C sesuai kapasitas mesin ini tetulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Ilustrasi SIM C (GridOto.com)
Pada Pasal 3 ayat 2 Perpol tersebut, dijabarkan penggolongan SIM C secara detail sebagai berikut:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Masuk Agustus Jangan Kemana-mana Pengguna Motor Matic dan Moge Diincar Polisi Ditilang Rp 500 Ribu
Nah di segmen motor matic, ada beberapa merek dan model dengan kapasitas mesin berada di rentang 251 cc-500 cc.
Alhasil ini mengharuskan brother sebagai pemilik harus memiliki SIM CI.
Contoh beberapa skutik tersebut seperti Yamaha TMax, Honda X-ADV, BMW C 400 X, BMW C 400 GT, Max SYM 400i, Cruisym 300i, Vespa GTS Super Tech 300, hingga Piaggio MP3 500.
Kalau brother menaiki motor yang tidak sesuai dengan SIM yang dipakai, bisa dianggap tidak punya atau tidak memiliki SIM.
Pengendara tidak memiliki SIM diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, sanksinya pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Jadi, dendanya tidak punya SIM bukan Rp 500 ribu melainkan Rp 1 juta.