KUR Super Mikro yang jadi agunan adalah usaha atau proyek yang dibiayai oleh KUR itu sendiri dan tidak diperlukan agunan tambahan.
Syarat penerima KUR Super Mikro:
1. Masuk kategori usaha mikro UMKM (UKM dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, dan UKM dari ibu rumah tangga pemilik usaha produktif berskala mikro atau usaha rumahan).
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan.
Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan syaratnya:
Baca Juga: Punya Harta Rp 54 Milyar, Walikota Medan Naik Motor Matic Bagikan Bantuan Langsung ke Warganya
Mengikuti program pendampingan (secara formal maupun informal); atau
Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya; atau
Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
3. Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika penerima KUR Super Mikro pegawai terkena PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tetapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana angka 2 di atas.
4. Belum pernah menerima KUR.
- KTP