Find Us On Social Media :

Asyik Urus Pajak Motor Gratis dan Bebas Denda Siapkan STNK, BPKB, dan KTP ke Samsat Khusus Daerah Ini

By Yuka Samudera, Rabu, 4 Agustus 2021 | 08:02 WIB
Ilustrasi BPKB dan STNK. Urus pajak motor gratis dan bebas denda tinggal bawa STNK, BPKB, dan KTP ke Samsat. (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Asyik urus pajak motor gratis dan bebas denda siapkan STNK, BPKB, dan KTP ke Samsat khusus daerah ini bro.

Brother sebagai pemilik motor yang pajaknya sudah mati atau kadaluwarsa bisa urus di Samsat tanpa dikenakan biaya.

Ada 5 provinsi yang kembali menggelar program pemutihan bebas denda kendaraan loh!

Brother tinggal bawa KTP, STNK dan BPKB, proses pemutihan cepat dan tanpa dipungut biaya.

Motor yang pajaknya habis sama sekali gak kena denda dan pengurusannya bisa bebas biaya.

Berikut 5 wilayah yang sedang mengadakan program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan, simak yuk brother!

1. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung juga ikut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Bawa STNK, BPKB dan KTP ke Samsat Terdekat, Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Bisa Bawa Pulang Motor Baru