Find Us On Social Media :

Asyik Urus Pajak Motor Gratis dan Bebas Denda Siapkan STNK, BPKB, dan KTP ke Samsat Khusus Daerah Ini

By Yuka Samudera, Rabu, 4 Agustus 2021 | 08:02 WIB
Ilustrasi BPKB dan STNK. Urus pajak motor gratis dan bebas denda tinggal bawa STNK, BPKB, dan KTP ke Samsat. (Kompas.com)

- Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Bebas Sanksi Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua

- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk yang Menunggak Lebih dari 2 Tahun dengan Dibebaskan Pembayaran untuk Tahun Ketiga dan Seterusnya.

3. Kepulauan Riau

Pemutihan pajak kendaraan ini digelar Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.

Adapun item pajak yang akan mendapatkan relaksasi yakni pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok.

Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Buruan Bayar Hadiahnya Bikin Ngiler