MOTOR Plus-online.com - Siap-siap bulan Agustus 2021 mulai berlaku penerapan SIM CI dan SIM CII, segini biaya bikin baru.
Pemilik SIM C, SIM CI dan SIM CII kalau mau memperpanjang tarifnya cuma Rp 75 ribu.
Kakorlantas Polri berencana untuk menggolongkan SIM C menjadi SIM CI dan SIM CII.
Rencananya penggolongan SIM CI dan SIM CII ini akan diberlakukan bulan Agustus 2021 ini.
Aturan penggolongan SIM C tertuang dalam Perpol No 5 tahun 2021 tentang penandaan dan penerbitan SIM.
Di mana pemilik SIM C cuma boleh pakai motor berkapasitas mesin sampai 250 cc.
Kemudian SIM CI bisa memakai motor bermesin 250 - 500 cc.
Lalu untuk SIM CII berlaku untuk motor di atas mesin 500 cc.
Baca Juga: Penggolongan SIM C Diterapkan Sebentar Lagi, Pemakai Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM
Baca Juga: Isi NIK e-KTP, Nama dan Tanggal Lahir, Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Awal Agustus 2021.
Ternyata, kalau brother punya SIM CII nanti bisa memakai semua jenis motor.
Hal itu disampaikan Kasi Standar Pengemudi Ditrigen Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
"SIM CII itu juga berlaku untuk SIM C di bawahnya. Jadi untuk satu SIM CII, kita sudah bisa mengendarai semua jenis sepeda motor," tuturnya saat Ngobrol Virtual (NgoVi), beberapa waktu lalu.