Find Us On Social Media :

PPKM Diperpanjang, Bikers Simak Nih Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh

By , Rabu, 04 Agustus 2021 | 17:40
Ilustrasi kereta api jarak jauh. Begini syarat naik kereta api lokal dan jarak jauh selama PPKM diperpanjang. (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - PPKM diperpanjang, simak syarat naik kereta api lokal dan jarak jauh, bikers bisa cek.

Terkadang brother gak melulu nih naik motor jika ingin berpergian, pasti sesekali naik kereta api lokal ataupun jarak jauh agar lebih nyaman.

Nah karena masa PPKM diperpanjang, tentunya ada syarat untuk naik kereta api tersebut brother.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan syarat perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) masih sama seperti sebelumnya yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

"Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, persyaratan perjalanan KA tidak ada perubahan," kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dilansir dari Antara, Rabu (4/8/2021).

Joni menjelaskan bebera[a syarat perjalanan menggunakan kereta api.

Untuk kereta api jarak jauh, syaratnya sebagai berikut:

- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Baca Juga: Jalanan di Jakarta Mulai Ramai Pengendara Lagi Selama PPKM Level 4, Polisi Buru-buru Lakukan Ini

Baca Juga: 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Saat PPKM Diperpanjang, Nih Daftarnya

Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Antigen.