Find Us On Social Media :

PPKM Diperpanjang, Bikers Simak Nih Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh

By Yuka Samudera, Rabu, 4 Agustus 2021 | 17:40 WIB
Ilustrasi kereta api jarak jauh. Begini syarat naik kereta api lokal dan jarak jauh selama PPKM diperpanjang. (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.comPPKM diperpanjang, simak syarat naik kereta api lokal dan jarak jauh, bikers bisa cek.

Terkadang brother gak melulu nih naik motor jika ingin berpergian, pasti sesekali naik kereta api lokal ataupun jarak jauh agar lebih nyaman.

Nah karena masa PPKM diperpanjang, tentunya ada syarat untuk naik kereta api tersebut brother.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan syarat perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) masih sama seperti sebelumnya yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

"Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, persyaratan perjalanan KA tidak ada perubahan," kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dilansir dari Antara, Rabu (4/8/2021).

Joni menjelaskan bebera[a syarat perjalanan menggunakan kereta api.

Untuk kereta api jarak jauh, syaratnya sebagai berikut:

- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Baca Juga: Jalanan di Jakarta Mulai Ramai Pengendara Lagi Selama PPKM Level 4, Polisi Buru-buru Lakukan Ini

Baca Juga: 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Saat PPKM Diperpanjang, Nih Daftarnya

Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Antigen.

- Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Sedangkan syarat untuk naik kereta api lokal adalah sebagai berikut:

- Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

- Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Ia mengungkapkan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Baca Juga: Bikers Terdampak PPKM Level 4 Langsung Cek ATM, Ada Transfer Bantuan Rp 1 Juta

"Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal," ujar Joni.

"Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan," tambahnya.

Nah semoga bermanfaat ya bro informasinya!

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal"