Find Us On Social Media :

Umur 18 Tahun ke Atas dan Punya KTP Bisa Ambil Bantuan Rp 3,55 Juta, Begini Cara Daftarnya

By Fadhliansyah, Rabu, 4 Agustus 2021 | 17:25 WIB
Umur 18 Tahun ke Atas dan Punya KTP Bisa Ambil Bantuan Rp 3,55 Juta, Begini Cara Daftarnya (Kompas.com)


MOTOR Plus-online.com - Umur 18 tahun ke atas dan punya KTP, bisa ambil bantuan pemerintah Rp 3,55 juta nih.

Di bulan Agustus 2021 ini, banyak masyarakat yang menunggu-nunggu penyaluran bantuan oleh pemerintah.

Karena pemerintah memang memberikan banyak bantuan kepada masyarakat di masa pandemi ini.

Selain itu pemerintah juga mempercepat penyaluran bantuan karena adanya PPKM Darurat dan PPKM level 4.

Salah satu bantuan yang ditunggu adalah program Kartu Prakerja gelombang 18.

Dalam agendanya, Kartu Prakerja gelombang 18 ini akan dilaksakan antara bulan Juli-Agustus 2021.

Diketahui, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut jika kelanjutan kartu prakerja akan dieksekusi pada Juli-Agustus 2021.

Dengan begitu, masyarakat diminta untuk bersabar dan menanti kapan serta jadwal pendaftaran Kartu Prakerja.

Baca Juga: Jangan Kaget Saldo ATM Mendadak Bertambah, Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Ke Rekening Agustus Ini

Simak cara mendaftar kartu prakerja:

1. Buka www.prakerja.go.id di peramban ponsel atau komputer

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK kamu

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada laya untuk proses pembuatan akun

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

5. Klik "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.

Syarat Daftar Kartu Prakerja:

- WNI berusia 18 tahun ke atas;

- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK);

- Pekerja (buruh/karyawan);

Baca Juga: Ketik Nomor KTP di Link Ini, Ada Bantuan Rp 600 Ribu dan Beras 10 kg dari Pemerintah


- Wirausaha;

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;

- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.

Total insentif yang akan diterima oleh peserta program Kartu Prakerja besarannya adalah Rp 3,55 juta.


Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kartu Prakerja Gelombang 18 Dieksekusi Agustus 2021, Begini Syarat Harus Dipenuhi