Find Us On Social Media :

Jadwal SIM Keliling Kamis 5 Agustus 2021, Menerima Perpanjang SIM Mati Dengan Syarat Ini

By Indra GT, Kamis, 5 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Hari Kamis 5 Agustus 2021 kembali Dirlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan jadwal Layanan mobil SIM Keliling di 5 lokasi. (MOTOR Plus-online.com)

 

MOTOR Plus-online.com - Hari Kamis 5 Agustus 2021 kembali Dirlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan jadwal Layanan mobil SIM Keliling di 5 lokasi.

Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja.

Syarat untuk melakukan perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling adalah KTP dan SIM yang masih berlaku.

Jika SIM telah mati masa berlakunya harus melakukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM.

Ketika membuat SIM baru harus melakukan ujian teori dan ujian praktik kembali.

Pada masa PPKM Level 4 yang diperpanjang, Dirlantas Polda Metro jaya memberikan dispensasi bagi SIM yang masa berlakunya habis dari tanggal 3 Juli hingga 9 Agustus 2021.

Pemilik SIM yang mati dari tanggal 3 Juli hingga 9 Agustis 2021 diberikan tenggang waktu perpanjang di tanggal 11 hingga 18 Agustus 2021.

Jika tidak memamnfaatkan dispensasi yang diberikan Dirlantas Polda Metro Jaya maka akan dikenakan mekanisme pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Rabu 4 Agustus 2021, Lupa Bawa Surat Keterangan Sehat Tetap Bisa Diproses

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Jadwal SIM Keliling Selasa 3 Agustus 2021