Find Us On Social Media :

Hilang Penasaran, Ternyata Ini Fungsi Marka Jalan Kuning Zig-zag

By , Kamis, 05 Agustus 2021 | 16:00
Fungsi dari marka jalan zig-zag (MOTOR Plus/ Joni Lono Mulia)

(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.

Jika melanggar, dinas perhubungan daerah setempat memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir di atas garis tersebut.

Baca Juga: Bukan Sekedar Garis, Yuk Kenali Aturan dan Fungsi Yellow Box Junction

Selain marka jalan garis berbiku, umumnya area larangan parkir juga ditandai dengan rambu-rambu bersimbolkan huruf P yang dicoret.

Selain itu terdapat juga rambu-rambu dengan simbol huruf S dicoret untuk melarang kendaraan berhenti pada area tersebut.