Find Us On Social Media :

Cuma Modal Rp 5 Juta, Silakan Bawa Pulang 11 Motor Bekas Polisi

By Erwan Hartawan, Kamis, 5 Agustus 2021 | 20:45 WIB
11 Motor bekas polisi dilelang murah (lelang.go.id)

Peminat bisa mengajukan tawaran langsung dan ditunggu sampai tanggal 13 Agustus 2021 pukul 10.10 WIB.

Motor bekas polisi dilelang murah (lelang.go.id)

Buat yang serius berminat meminang 11 motor, bisa membaca persyaratan di bawah ini.

1. Memiliki  akun yang telah  tervifikasi pada website www.lelang.go.id.

2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).

3.Setoran jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

4. Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pelunasan kewajiban pembayaran lelang tersebut ditujukan ke nomor VA peserta lelang.

5. Objek lelang dijual apa adanya "as it is".

6. Pembeli dianggap sudah mengetahui resiko yang muncul saat/pasca pelaksanaan lelang.

Baca Juga: Buruan Angkut, Yamaha RX King Dilelang Murah Cuma Rp 3 Jutaan

7. Pejabat Lelang/KPKNL tidak bertanggung jawab atas kebenaran/keabsahan foto objek lelang.

8. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang di lokasi sejak pengumuman lelang diterbitkan.

9. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara penawaran lelang dan objek lelang dapat menghubungi (0361) 943110.

Lebih lengkapnya klik LINK disini.