Find Us On Social Media :

Cuma Modal Rp 5 Juta, Silakan Bawa Pulang 11 Motor Bekas Polisi

By Erwan Hartawan, Kamis, 5 Agustus 2021 | 20:45 WIB
11 Motor bekas polisi dilelang murah (lelang.go.id)

MOTOR Plus-Online.com - Cuma modal Rp 5 Juta doang, silakan bawa pulang pulang motor bekas polisi.

Yang mau ikutan lelang siapin garasi yang besar karena kalo menang langsung dapat 11 motor.

Motor bekas polisi ini dilelang murah.

Kondisinya pun beragam, ada yang rusak mesin atau hanya rusak bagian bodi.

Setelah menang tinggal brohter pilih saja mana yang bakal dibawa pulang.

Dari 11 motor tadi, terdapat 3 jenis motor yakni Yamaha Scorpio, Suzuki Thunder, dan Honda GL.

Lelang ini diadakan KPKNL Denpasar.

Brother yang berminat tinggal ajukan penawaran dan menyetorkan uang jaminan Rp 2,5 juta.

Baca Juga: Profil Perusahaan Lelang JBA, Begini Sejarahnya Sebelum Lelang Ratusan Motor

Baca Juga: Sultan Lelang Motor Mirip MotoGP Full Modif Buat Bantuan Covid-19, Tawaran Terakhir Tembus Segini

Peminat bisa mengajukan tawaran langsung dan ditunggu sampai tanggal 13 Agustus 2021 pukul 10.10 WIB.

Motor bekas polisi dilelang murah (lelang.go.id)

Buat yang serius berminat meminang 11 motor, bisa membaca persyaratan di bawah ini.

1. Memiliki  akun yang telah  tervifikasi pada website www.lelang.go.id.

2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).

3.Setoran jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

4. Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pelunasan kewajiban pembayaran lelang tersebut ditujukan ke nomor VA peserta lelang.

5. Objek lelang dijual apa adanya "as it is".

6. Pembeli dianggap sudah mengetahui resiko yang muncul saat/pasca pelaksanaan lelang.

Baca Juga: Buruan Angkut, Yamaha RX King Dilelang Murah Cuma Rp 3 Jutaan

7. Pejabat Lelang/KPKNL tidak bertanggung jawab atas kebenaran/keabsahan foto objek lelang.

8. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang di lokasi sejak pengumuman lelang diterbitkan.

9. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara penawaran lelang dan objek lelang dapat menghubungi (0361) 943110.

Lebih lengkapnya klik LINK disini.