Find Us On Social Media :

Registrasi dan Isi Data Diri Lengkap, Bantuan Rp 1 Juta Disebar Pemerintah Untuk Para Pekerja

By Ahmad Ridho, Sabtu, 7 Agustus 2021 | 11:52 WIB
Isi data diri lengkap, bantuan Rp 1 juta ditransfer ke rekening pekerja. (Kolase Kompas)

Ida mengatakan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Tak hanya Kabupaten Karawang, sejumlah kota di Jawa juga memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.

Di antaranya DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya.

Di beberapa kota/kabupaten di Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur juga memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

 

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

Baca Juga: Nomor KK dan NIK Siapkan, Bantuan Rp 3,55 Juta Segera Masuk ke Rekening, Cek Nama Anda