Find Us On Social Media :

Asal STNK Masih Hidup Walau Pajak Motor Mati Tak Bisa Ditilang? Polisi Kasih Penjelasan Sebenarnya

By Aong, Minggu, 8 Agustus 2021 | 12:00 WIB
STNK disahkan setiap bayar pajak tahunan. Jika belum bayar pajak STNK belum disahkan (DOK MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang beranggapan tidak bayar pajak kendaraan tidak bisa ditilang yang penting STNK masih hitup.

Asal STNK masih hidup walau pajak motor mati tak bisa ditilang? Polisi kasih penjelasan sebenarnya agar tak salah paham.

Adanya anggapan tidak bayar pajak asal STNK masih hidup katanya polisi tidak bisa menilang pengendara.

Seperti kita tahu, pajak kendaraan wajib dibayar setiap tahun, sedangkan STNK harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.   

Apakah benar tidak bayar asal STNK 5 tahunan masih berlaku tidak bis ditilang?

"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," ujar AKBP Fahri Siregar, dikutip dari GridOto.com.

Dijelaskan dalam ayat 2 pasal tersebut berisi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Dalam ayat 3 berisi STNK berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Baca Juga: Spion Jenis Ini Paling Diincar Polisi, Denda Tilangnya Lumayan

Baca Juga: Awas Jangan Lupa Nyalakan Lampu Depan Motor Saat Riding, Kalau Lupa Bisa Kena Denda Sampai Segini

"Oleh karena itu, pengendara diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya," sebutnya.

Kesimpulannya, jika atas kendaraan bermotor tersebut belum dilakukan pembayaran pajak, maka pengemudi dianggap tidak dapat menunjukkan STNK yang sah.

Hal tersebut sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.

Pada bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat 2 mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu menjelaskan, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 211 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan SIM, STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa, dapat digolongkan dengan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.

Atas pelanggaran lalu lintas tersebut, kepolisian berhak untuk melakukan tindakan sesuai pasal 260 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satunya, Polisi dapat melakukan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.

Selain tindakan tersebut, hukuman bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan atau melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah terdapat pada Pasal 288 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009.

Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Nah, jika belum bayar pajak tahunan akan tetap ditilang, karena perlu pengesahan STNK setiap kali bayar pajak.

Di STNK terdapat kolom pengesahan yang harus distempel setiap bayar pajak tahunan.