"Saat ini kami masih menunggu hasil rapat Komite Cipta Kerja terkait pembukaan gelombang 18," ujar dia dikutip dari Kompas.com.
"Sambil menunggu, yang tidak akan lama lagi, kami mengajak orang-orang yang sudah punya akun di Kartu Prakerja tapi belum pernah lolos seleksi untuk melakukan update data. Nanti ketika gelombang 18 dibuka, mereka hanya tinggal ikutan dalam seleksi," sambungnya.
Rencananya pada gelombang 18 kali ini, jumlah peserta yang akan diterima sebanyak 2,8 juta dengan anggaran Rp 10 triliun.
Sembari menunggu pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 dibuka, maka Anda bisa terlebih dahulu menyimak cara dan syarat daftarnya.
Berikut adalah syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18:
Syarat Daftar Kartu Prakerja
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
- Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain
- Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Enak Banget Pemerintah Bagi-bagi Kuota Internet Gratis, Catat Jadwal Penyalurannya Nih