Makanya, sebaiknya pemilik kendaraan bisa lebih awal membayar pajak kendaraan sebelum hari libur nasional.
Wahyu menambahkan, pembayaran PKB lebih awal maksimal 40 hari, sebelum tanggal jatuh tempo.
Pembayarannya, bisa dilakukan melalui Kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, atau e-Samsat.
Adapaun cara menggunakan aplakasi SIGNAL sebagai berikut:
1. Download dan Install aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
2. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
3. Memasukan foto eKTP
Baca Juga: Wow Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapetin Motor Baru, Ini Hadiah Lainnya
4. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)
5. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
6. Registrasi berhasil
7. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
8. Daftarkan Nomor kendaraan atas nama diri sendiri, istri/suami, anak maksimal 5 kendaraan dan dalam 1 kartu keluarga