9. Lakukan pendaftaran dan pengesahan nomor kendaraan bermotor dan mendapatkan kode bayar
10. Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Jakone mobile dengan memasukkan kode bayar
11. Setelahnya akan mendapat Struk dan E-TBPKP (E-TBPKP, E-Pengesahan, E-KD diunduh dari aplikasi SIGNAL) sebagai bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sah.
11. Bila memilih jasa antar melalui pos, nasabah akan mendapatkan TBPKP/ SKPD & Stiker Pengesahan STNK secara fisik yang akan dikirimkan ke alamat rumah nasabah sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK