Find Us On Social Media :

PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang Sampai Tanggal 16 Agustus, Aturannya Sudah Banyak yang Beda

By Fadhliansyah, Selasa, 10 Agustus 2021 | 07:10 WIB
PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang Sampai Tanggal 16 Agustus, Aturannya Sudah Banyak yang Beda (Instagram/@tmcpoldametro)

Pemerintah juga melakukan perubahan aturan PPKM Level 3 dan 4.

Perubahan aturan itu yakni pada aturan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Bali dan di luar Jawa-Bali.

a. Perubahan Aturan PPKM di Jawa-Bali

Perubahan aturan PPKM di Jawa Bali diterapkan untuk level 4 yakni:

Aturan Pembukaan Industri Esensial Berbasis Ekspor

- Pemerintah telah menyusun protokol kesehatan agar mulai minggu depan industri esensial berbasis ekspor bisa dioperasikan di kota level 4.

- Dengan kapasitas 100 persen yang dibagi minimal dalam dua shif.

Aturan Pembukaan Tempat Ibadah

- Mulai 10 Agustus 2021, tempat ibadah di kabupaten/kota level 4 diperbolehkan dibuka.

- Dengan kapasitas maksimun 25 persen atau maksimal 20 orang.

b. Perubahan Aturan PPKM di Luar Jawa-Bali

Sementara untuk aturan PPKM di luar Jawa-Bali, perubahan dilakukan untuk Level 3 dan 4 dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Wilayah Ini Berlakukan Ganjil-genap Selama PPKM Level 4, Awas Diputar Balik